Penampilan Warna Rambu Lalu Lintas
Oct 13, 2023
Tinggalkan pesan
Secara umum pengertian dasar warna rambu lalu lintas adalah sebagai berikut:
A. Merah: menandakan larangan, berhenti, dan bahaya. Digunakan untuk batas tepi, warna latar belakang, dan garis miring pada tanda larangan. Ini juga digunakan untuk warna latar belakang simbol silang dan simbol garis miring, tanda panduan peringatan linier, dll.
B. Kuning atau kuning neon: menandakan peringatan dan digunakan sebagai warna latar belakang rambu peringatan.
C. Biru: menunjukkan instruksi dan kepatuhan, dan digunakan sebagai warna latar belakang tanda instruksi; menunjukkan nama tempat, rute, petunjuk arah, dan informasi mengemudi lainnya, dan digunakan sebagai warna latar belakang rambu petunjuk jalan umum.
D. Hijau: Menunjukkan informasi berkendara seperti nama tempat, rute, petunjuk arah, dll., dan digunakan sebagai warna latar belakang rambu petunjuk jalan raya dan jalan tol perkotaan.
e. Coklat : Menandakan indikator kawasan dan daya tarik wisata, serta digunakan sebagai warna latar tanda kawasan wisata.
F. Hitam: digunakan untuk teks, simbol grafik, dan batas beberapa tanda.
G. Putih: digunakan untuk warna latar belakang logo, teks dan simbol grafis, serta tepi beberapa logo
H. Oranye atau oranye neon: digunakan untuk rambu peringatan dan petunjuk di area pekerjaan jalan.
Saya. Neon kuning-hijau: menandakan peringatan, digunakan untuk memperhatikan pejalan kaki dan anak-anak.
